KAMBERA , || Babinsa Koramil 05/Waingapu Kodim 1601/Sumba Timur, Sertu Darusman, melaksanakan pendampingan kepada petugas pertanahan dalam kegiatan pengukuran dan pengembalian batas tanah milik warga di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Senin (23/03/2026).
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Sahkan Raperda Ketertiban Umum, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
- Ketua DPRD Karawang Tanamkan Nilai Kebangsaan kepada Calon Paskibraka 2026
- Sidak Harga Minyak Tanah, Wali Kota Kupang Tegaskan Pangkalan Wajib Jual Sesuai HET Rp 4.000
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses pengukuran lahan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut mencakup pengukuran ulang serta penetapan kembali tanda batas tanah milik masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Sertu Darusman turut mengawasi jalannya kegiatan agar tidak terjadi kendala maupun potensi konflik di lapangan.
Kehadiran Babinsa juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang terlibat dalam proses pengukuran tersebut.
Selain itu, pendampingan ini merupakan bentuk dukungan TNI AD dalam membantu pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Menurutnya, kejelasan batas tanah sangat penting untuk menghindari terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.
Babinsa juga berperan sebagai mediator apabila terdapat perbedaan pendapat antarwarga terkait batas kepemilikan tanah.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses pengukuran dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Warga setempat menyambut baik kehadiran Babinsa yang turut membantu menjaga situasi tetap kondusif.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kebersamaan antara petugas dan masyarakat.
Diharapkan, hasil pengukuran ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan serta mencegah potensi konflik di masa mendatang.






