BANDUNG, || Polda Jawa Barat menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik Lebaran.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, lebih dari 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama periode mudik yang diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang tetap melintas di jalur tol maupun arteri di wilayah Jawa Barat.
Menurutnya, sebagian kendaraan tersebut diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Keberadaan truk dan kontainer tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas karena dimensi kendaraan yang besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibandingkan kendaraan pribadi,” ujar Hendra, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan para pemudik yang sedang melakukan perjalanan menuju berbagai daerah tujuan.
Untuk itu, Polda Jawa Barat melalui jajaran lalu lintas akan terus meningkatkan sosialisasi, informasi, dan edukasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan berat selama masa mudik.
Selain upaya sosialisasi, pengawasan di lapangan juga akan diperketat guna memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak.
Polda Jawa Barat juga memastikan bahwa tindakan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi selama masa pembatasan.
Menurut Kapolda, penindakan tegas tersebut dilakukan karena kendaraan berat tidak hanya berpotensi menghambat kelancaran arus mudik, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
(Dewi)






