KAB. PESISIR SELATAN, || Publik bertanya- tanya, bentuk pertanggungjawaban, menurut Undang-undang Walinagari harus menyelesaikan pertanggung jawabannya terhadap Pemerintah menyangkut laporan tahunan Walinagari (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
Pertanggungjawaban tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 16 tentang Desa pasal 27 huruf c, dan Permendagri tentang laporan kepala desa.
Dari penelusuran tim media dilapangan, di Kecamatan Bayang dan Kecamatan Koto XI Tarusan masih banyak Walinagari yang belum melaporkan.
Kondisi ini diperparah dengan ditemukannya fakta dana ketahanan pangan 20 persen Dana Desa (DD) tidak disalurkan sesuai aturan.
Menurut aturan dana ketahanan pangan penyaluran dana desa seharusnya dari kas desa/nagari ke rekening Bumnag, ternyata disalurkan ke rekening pribadi perangkat nagari atau (pengurus Bumnag).
Ini berdampak terhadap pencalonan Walinagari yang ingin (incumben) karena kewajiban pertanggung jawaban yang ada, ini tentunya perlu perhatian Bupati untuk menugaskan insfektorat dalam mengevaluasi kinerja Walinagari.
Sementara Camat Kecamatan Bayang Hendro Nasti saat dihubungi wartawan Rabu (13/6/2026) mengaku belum melihat LPPD dari Walinagari yang akan berakhir masa jabatannya.
“Ya, kami belum lihat, namun saya akan koordinasikan dulu dengan Sekretaris Camat (Sekcam), apakah sudah ada yang memberikan laporan LPPD tersebut,” tutupnya Hendro.
(WH).






