KOTA CIMAHI, || Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi memastikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis agar penyaluran THR dapat segera direalisasikan kepada para penerima yang berhak menjelang Hari Raya.
“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana.
Percepatan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
THR akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Komponen THR bagi PNS, PPPK, serta kepala daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen, dengan beberapa ketentuan khusus bagi CPNS dan PPPK.
CPNS akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan satu bulan, sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain THR, Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS, PPPK, dan CPNS dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah serta mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran.
TPP diberikan dengan persentase berbeda berdasarkan kelompok jabatan, mulai dari pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, hingga staf pelaksana. Khusus bagi guru yang berstatus PNS maupun PPPK, tambahan penghasilan diberikan sebesar 100 persen dari nilai TPP yang diterima.
Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan pembayaran THR tidak dikenakan potongan apa pun karena pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan pemberian THR dapat membantu aparatur pemerintah daerah memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
(Dewi)





