KUPANG, || Ketua DPW Partai Gema Bangsa Provinsi NTT, Jonathan Nubatonis, menegaskan polemik nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja yang merugikan para pegawai.
Menurutnya, para PPPK tidak boleh menjadi korban dua kali akibat perubahan kebijakan pemerintah.
Jonathan menilai pemerintah pusat sebelumnya telah membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui kebijakan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, setelah para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, tanggung jawab terhadap keberlanjutan status mereka seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Perampingan pegawai jangan sampai membuat PPPK menjadi korban dua kali. Dulu pemerintah membuka peluang pengangkatan melalui kebijakan pusat, sekarang bebannya justru dialihkan ke daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.
Menurut Jonathan, penerapan aturan tersebut menimbulkan persoalan serius bagi daerah, termasuk di NTT. Sebab, pemerintah daerah diminta menanggung pembiayaan pegawai tanpa persiapan anggaran yang memadai.
“Sekarang daerah diminta membayar dengan batas belanja pegawai 30 persen. Pertanyaannya, bagaimana semua provinsi bisa memenuhi itu jika daerah tidak disiapkan dari awal?” ujarnya.
Jonathan mengaku berkomitmen memperjuangkan nasib para PPPK agar tetap mendapatkan kepastian kerja. Ia bahkan menyatakan siap memfasilitasi upaya hukum jika pada akhirnya terjadi pemberhentian massal akibat keterbatasan keuangan daerah.
Menurutnya, jika seluruh upaya politik dan kebijakan sudah ditempuh, maka langkah hukum juga bisa dipertimbangkan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengacara seperti Alfred Baun.
“Kalau orang susah saya tidak mau diam, karena mereka juga warga kita,” katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan berbagai informasi yang beredar, jumlah PPPK di NTT yang berpotensi terdampak bahkan bisa mencapai 30 hingga 31 ribu orang.
Padahal, kata dia, pemerintah sebelumnya memang membutuhkan tenaga PPPK untuk mengisi berbagai sektor pelayanan publik, terutama guru di daerah terpencil, tenaga kesehatan, serta bidang pelayanan masyarakat lainnya.
“Ketika mereka diangkat, negara membutuhkan tenaga mereka. Tetapi soal jaminan kelangsungan hidup dan kepastian masa depan mereka tidak dipikirkan secara matang,” ujarnya.
Jonathan juga menyatakan sependapat dengan sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah daerah mencari solusi lain tanpa harus memberhentikan PPPK. Ia menilai penyesuaian belanja bisa dilakukan melalui pengurangan pengeluaran lain dalam APBD.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak disebutkan bahwa PPPK harus diberhentikan. Solusi lain bisa ditempuh, misalnya melakukan penyesuaian belanja pegawai atau memangkas belanja lain seperti pembangunan gedung atau pembelian mobil dinas,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang mengangkat isu honorer dan PPPK hingga menjadi perhatian publik secara nasional.
Menurut Jonathan, langkah tersebut penting agar pemerintah pusat turut mencari solusi bersama.
“Pak Gubernur mengangkat persoalan ini sehingga menjadi perhatian publik nasional. Dengan begitu kita semua bisa mencari solusi, bukan hanya daerah yang menanggung beban,” pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026, komposisi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terdiri dari 11.729 PNS, 1.381 CPNS, PPPK tahun 2019, 2021, dan 2023 sebanyak 4.542 orang, PPPK tahap I sebanyak 5.480 orang, PPPK tahap II sebanyak 2.497 orang, serta pegawai paruh waktu sebanyak 4.614 orang.
Secara keseluruhan jumlah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, termasuk pegawai paruh waktu, mencapai 30.243 orang.
(Desy)






