KAB. BANYUWANGI, || Kondisi sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan publik setelah LSM Harimau DPC Banyuwangi menilai kerusakan tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah daerah.
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan yang akrab disapa Iwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah kecamatan.
Menurutnya, kondisi jalan yang rusak ditemukan di berbagai titik dengan tingkat kerusakan yang cukup memprihatinkan.
Beberapa ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan berupa lubang besar, retakan, hingga permukaan bergelombang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kerusakan tersebut tidak hanya ditemukan di wilayah pinggiran, tetapi juga di beberapa jalur yang cukup padat dilalui kendaraan masyarakat.
Keluhan warga juga ramai disampaikan melalui media sosial maupun forum warga di tingkat RT dan RW.
Sebagian masyarakat mengaku khawatir melintasi ruas jalan yang rusak karena dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa kerusakan jalan tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Kerusakan ini sudah lama terjadi, namun hingga kini perbaikannya belum terlihat maksimal,” ujarnya.
Selain menyoroti kondisi infrastruktur jalan, Iwan juga mempertanyakan adanya pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp86.500 yang tercantum saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
Di sisi lain, masyarakat Banyuwangi juga masih dikenakan program parkir berlangganan sehingga memunculkan pertanyaan terkait penggunaan dana dari sektor pajak kendaraan bermotor tersebut.
Menurut Iwan, dana dari pajak kendaraan yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
LSM Harimau pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (PU CKTR) Banyuwangi bersama pemerintah provinsi agar segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Ia juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan opsen PKB apabila dinilai justru menambah beban masyarakat.
Iwan menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi publik.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan rusak maupun polemik opsen PKB yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Secara regulasi, tanggung jawab perbaikan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Dalam Pasal 24 ayat (2) undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai melakukan perbaikan hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan, mengingat jalan yang layak sangat penting bagi mobilitas warga, distribusi barang, serta aktivitas ekonomi di wilayah Banyuwangi.
(Time)





