Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp47,18 Triliun bagi Negara

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber pajak digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,47 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang tercatat sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp36,69 triliun sejak kebijakan tersebut diterapkan.

Penerimaan PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun hingga Januari 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026 yang berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada awal 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp875,23 miliar.

Di sisi lain, pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending juga memberikan kontribusi sebesar Rp4,47 triliun hingga Januari 2026, yang berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026.

Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp4,1 triliun hingga Januari 2026, yang terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge, seraya menambahkan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *