Akun Palsu Catut Nama Kajati NTT, Warga Diminta Waspada

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan setelah beredarnya akun Facebook dan nomor WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo.

Bacaan Lainnya

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah akun media sosial dan nomor WhatsApp diketahui mencatut nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut untuk menjalankan modus penipuan. Akun-akun tersebut bahkan menggunakan foto serta identitas yang menyerupai Kajati NTT guna meyakinkan calon korban.

Pihak Kejati NTT menegaskan bahwa akun Facebook dan nomor WhatsApp yang beredar itu adalah palsu serta tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pimpinan maupun jajaran Kejati NTT.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

“Seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta imbalan, uang, ataupun bantuan dalam bentuk apa pun, baik melalui pesan teks, telepon, maupun media sosial,” ujarnya, Rabu (5/3/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengabaikan pesan-pesan mencurigakan serta tidak merespons permintaan yang bersifat pribadi atau finansial. Modus penipuan seperti ini dinilai berpotensi merugikan banyak pihak sekaligus mencederai nama baik institusi.

Sebagai langkah antisipasi, Kejati NTT menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menerima pesan mencurigakan, yakni melalui Pelayanan PTSP & Prioritas di nomor 0813-3912-8601 serta Hotline Pengaduan 0822-9811-3022.

Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa memungut biaya, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan informasi dan integritas pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *