SURABAYA, || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap peredaran bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penjualan bahan peledak termasuk tindak pidana karena diatur ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” ujar Kombes Abast.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal, terutama di Bulan Ramadhan saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya saat konferensi pers.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi transaksi.
Dua tersangka yang diamankan adalah MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah.
MAJ menawarkan bubuk mesiu melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”, sedangkan BAW berperan memasarkan dan menjual melalui akun Facebook “BAHAR AGUNG” untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp 210 ribu.
Kombes Abast menjelaskan, motif tersangka murni ekonomi, dengan modus menjual bubuk petasan melalui media sosial dan aplikasi online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau perdagangan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui transaksi mencurigakan. Orang tua juga diimbau mengawasi aktivitas anak di media sosial.






