KOTA BIMA || Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah informasi dinyatakan akurat, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan upaya paksa di rumah DH, yang disaksikan oleh saksi umum setempat
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku di TKP pertama yang berlokasi di rumah Sdra DH, Lingkungan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Keduanya masing-masing berinisial DH (47), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, dan AH (32), warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah DH, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi kristal shabu, 2 linting ganja, 1 bungkus plastik klip kosong besar, 1 buah timbangan, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 korek api, 1 tisu warna putih, 3 sendok pipet, 1 lakban bening, 1 alat hisap (bong), 1 gunting, 3 unit handphone masing-masing merek Samsung warna hitam, Realme warna hijau metal, dan Redmi warna biru, serta uang tunai sebesar Rp742.000.
Saat diinterogasi, DH mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari FS yang berada di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Selanjutnya dari pengembangan kasus, tim kemudian bergerak ke TKP kedua di pinggir Jalan Raya Kecamatan Woha, RT 001 RW 001, Dusun Sarise, Desa Talabiu, Kabupaten Bima. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FS (25), warga Dusun Sarise, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Saat akan diamankan, FS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas, Dari tangan FS, berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, 1 unit handphone merek Vivo warna hijau, serta 1 buah korek api.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini yakni narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,37 gram dan ganja dengan berat bruto 1,05 gram.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(Team)






