KAB. KARAWANG, || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melaksanakan patroli pengawasan dalam rangka sosialisasi sekaligus penegakan Surat Edaran Bupati terkait imbauan selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah titik keramaian, khususnya di sepanjang Jalur Jalan Baru, sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam patroli tersebut, petugas didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Petugas melakukan pembagian Surat Edaran Bupati kepada sejumlah pelaku usaha, khususnya kafe dan rumah makan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan imbauan secara persuasif kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan selama bulan Ramadhan.
Pemilik kafe diminta untuk menutup operasional sementara, terutama pada siang hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.
Sementara itu, pengusaha rumah makan diimbau untuk memasang tabir penutup bagi pelanggan yang makan di tempat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga norma sosial dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Melalui patroli ini, diharapkan tercipta suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan penuh toleransi di ruang publik Kabupaten Karawang.
(Ahmad Z)






