PALEMBANG, SUMSEL, || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang, Rabu (18/2/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya.
Turut hadir Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penjelasannya, Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan instrumen strategis dalam mendorong transformasi sosial, penguatan demokrasi, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 ini merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi, kebutuhan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kualitas produk legislasi merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan aturan dengan kondisi dan kebutuhan daerah agar pelaksanaan otonomi berjalan lebih efektif serta mampu menjawab tantangan pembangunan,” ujar Herman Deru dalam pidatonya.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan landasan hukum dan struktur permodalan Perseroda Sumsel Energi Gemilang agar mampu berperan lebih optimal di sektor pertambangan dan energi.
Selain itu, penyempurnaan regulasi ini juga mencakup penguatan fungsi pengawasan, peningkatan profesionalisme manajemen, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa penguatan BUMD ini memiliki relevansi strategis dalam mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki posisi penting dalam Sistem Logistik Nasional.
“Perubahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memastikan proyek-proyek strategis memiliki dukungan regulasi dan operasional yang kuat, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.
Menanggapi paparan tersebut, Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas penjelasan gubernur yang dinilai komprehensif, transparan, dan memberikan gambaran yang jelas mengenai urgensi perubahan regulasi yang diajukan.

Namun sesuai mekanisme pembahasan legislasi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tersebut akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Untuk memberikan kesempatan kepada setiap fraksi menyusun dan mempersiapkan pandangan umum, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat paripurna hingga waktu yang telah ditentukan.
Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan tersebut.
Dengan diajukannya Raperda ini, diharapkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Perseroda Sumsel Energi Gemilang dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
(Candra)






