KAB. SUBANG, || Seorang petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kertajaya, Tambakdahan, Subang Ini mengaku upahnya tidak dibayar penuh.
Menurutnya, upah yang harus diterima oleh petugas tersebut harus diakumulasi selama periode 2 minggu.
Tetapi ironis, upah yang ia terima hanya diakumulasi selama 1 minggu. Ia menambahkan bahwa selama libur 2 minggu tersebut SPPG mengirim paket menu makanan ke sekolah-sekolah hanya 1 hari saja, dan itu terjadi sama persis dengan dapur-dapur yang lain yg ada di kecamatan tambak dahan.
“Upah saya hanya dibayar 1 minggu, yang harusnya dibayarkan 2 minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media Sergap beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi awak media sergap pada rabu 11-02-2026 fahri selaku pengelola SPPG/MBG ini menjelaskan bahwa dana operasional yg ia kelola bersama yayasan sesuai prosedur dan aturan yang sudah di tentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Seluruh pekerja yg ada didapur kami berjumlah 47 orang, mereka mendapatkan upah rata rata Rp 100.000 perhari, ia juga mengatakan mengenai pasca libur kemarin tepatnya di bulan desember-januari 2025-2026 untuk upah pekerja yang didapat kurang lebih 1 minggu kerja, walaupun libur nya 2 minggu, dana yang kami kelola bukan untuk tenaga upah pekerja saja ada untuk sewa tempat dan lain lain ucapnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif dana operasional bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 6 juta perhari.
( Ma’mun )






