Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, 36 Paket Diamankan

SERGAP.CO.ID

NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (42), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, ditangkap pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah kosong di Desa Ujong Patihah setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung mengamankannya saat berada di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 36 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9,35 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, kotak permen, uang tunai Rp1.000.000, dompet, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Aparatur desa setempat dihadirkan untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur, sebelum petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka guna mencari kemungkinan barang bukti tambahan.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Narkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan tersangka. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar terus bekerja sama dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu akan diuji di laboratorium forensik, sementara berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Ibnu Hakim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *