KAB. BANYUWANGI, || Dua warga meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan bekas galian C di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/2/2026) dan Rabu (11/2/2026) itu kini dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Korban pertama diketahui bernama Apris Oreza (24), warga Kecamatan Songgon. Ia dilaporkan tenggelam saat mencari ikan di lokasi tersebut pada Senin (9/2/2026). Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dievakuasi oleh warga bersama petugas.
Dua hari berselang, seorang nenek berusia 80 tahun, warga Desa Badean, juga ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan yang sama saat mencari kayu ranting pada Rabu (11/2/2026).
Lokasi kejadian merupakan genangan air besar bekas aktivitas tambang galian C yang telah lama tidak beroperasi. Di kalangan masyarakat, lahan tersebut disebut-sebut dikaitkan dengan seorang oknum Wakil DPRD Banyuwangi berinisial M. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi terkait status kepemilikan maupun tanggung jawab atas lahan tersebut.
Peristiwa ini memicu sorotan publik karena area bekas tambang itu diduga tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai. Di sekitar kubangan tidak terlihat pagar pembatas maupun papan peringatan bahaya.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa kubangan tersebut sudah lama dibiarkan terbuka dan tergenang air, terutama saat musim hujan. Kondisi itu dinilai berisiko tinggi karena kedalaman air tidak diketahui secara pasti dan berada dekat dengan akses aktivitas warga.
Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui kronologi pasti kedua insiden tersebut. Penyelidikan juga mencakup penelusuran aspek perizinan serta kewajiban reklamasi pasca tambang di lokasi dimaksud.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aktivitas galian C di wilayah Banyuwangi. Sejumlah pihak mendesak adanya transparansi dan penegakan aturan apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Secara regulasi, tambang galian C yang kini masuk kategori pertambangan batuan wajib melaksanakan reklamasi setelah kegiatan operasi berakhir. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 96 UU No. 3 Tahun 2020 ditegaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang guna mengembalikan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 100 UU yang sama juga mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) menempatkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang.
Ketentuan teknis pelaksanaan reklamasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 agar lahan bekas tambang tidak ditelantarkan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta penghentian kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan terbaru, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dan pengawasan galian C berada pada Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM, dengan peran pengawasan turut melibatkan pemerintah provinsi sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, Tim Investigasi Sergap masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa bekas aktivitas tambang yang tidak direklamasi dengan baik berpotensi menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
(Iwan)






