KUPANG, || Ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan penyesuaian data yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Meski terjadi penonaktifan, jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.
“Penonaktifan ini bukan berarti peserta kehilangan hak selamanya.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Rizzky menjelaskan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat diusulkan untuk reaktivasi. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, Rizzky mengimbau agar segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh pihak rumah sakit.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.
(Desy)






