Eksklusi Transparansi: Dugaan Maladministrasi dan Anggaran Fiktif Dana BOS SDN 3 Mulya Guna Mencuat ke Publik

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Integritas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini berada di bawah mikroskop publik. Investigasi lapangan yang dilakukan pada awal Januari 2026 menyingkap tabir diskrepansi yang signifikan antara alokasi anggaran tahun 2024–2025 dengan realitas infrastruktur pendidikan yang mengalami degradasi memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

Temuan di lokasi menggambarkan potret buram institusi pendidikan dasar: struktural plafon yang mengalami keretakan masif dan menggantung rawan, erosivitas pada dinding bangunan, serta stagnasi pembaruan alat peraga edukasi. Kondisi ini memicu indikasi kuat adanya praktik mark-up serta pelaporan anggaran fiktif, di mana pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang seharusnya menjadi hak konstitusional siswa dalam memperoleh fasilitas layak, diduga tidak direalisasikan secara akuntabel.

Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, melontarkan kritik destruktif terhadap manajemen internal sekolah. “Dana BOS adalah instrumen krusial untuk eskalasi kualitas lingkungan pedagogis.

Sangat ironis ketika anggaran tersebut justru terdistorsi menjadi komoditas kepentingan personal. Fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak fundamental siswa,” tegas Yovi dalam pernyataan persnya.

Ekskalasi tuntutan kini diarahkan kepada otoritas pengawas, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. SPM Sumsel mendesak dilakukannya audit investigatif yang komprehensif guna mengidentifikasi aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan ini, serta menuntut restitusi dana demi pemulihan fasilitas sekolah.

Di sisi lain, Kepala SDN 3 Mulya Guna memberikan klarifikasi dalam konfirmasi yang dilakukan pada Senin (12/1/2026). Ia berargumen bahwa kerusakan plafon tersebut tidak dapat diakomodasi oleh dana BOS karena estimasi biaya rehabilitasi total yang melampaui ambang batas serapan dana operasional rutin.

Sebagai langkah alternatif, pihak sekolah mengeklaim telah mengajukan proposal rehabilitasi struktural kepada DPRD Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2026.

Meskipun demikian, alasan tersebut tetap meninggalkan tanda tanya besar bagi publik mengenai efektivitas penggunaan dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya. Publik kini menanti langkah konkret dari instansi berwenang untuk menegakkan supremasi transparansi dalam tata kelola keuangan pendidikan di Bumi Bende Seguguk.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *