KAB. TASIKMALAYA, || Mahasiswa Tasik Timur (MTT) melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan regulasi, khususnya terkait kelayakan bangunan dapur MBG yang ditargetkan berjumlah 185 unit di wilayah seluas 2.551,19 kilometer persegi.
Kritik tersebut muncul karena ambisi pemerintah daerah mengejar target kuantitatif pendirian dapur MBG dinilai tidak sejalan dengan kesiapan infrastruktur dan pengawasan teknis, sehingga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan publik, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama program nasional tersebut.
Program MBG sendiri menyasar kelompok rentan, mulai dari pelajar, balita, hingga ibu hamil dan menyusui. Di Kabupaten Tasikmalaya, target penerima manfaat mencapai sekitar 800.000 orang per hari, namun hingga Agustus 2025 realisasi program baru menjangkau sekitar 90.000 penerima, yang sebagian besar berasal dari kalangan pelajar.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, MTT menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah dapur MBG telah beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, kewajiban SLF diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
MTT menilai banyak dapur MBG hanya memanfaatkan bangunan eksisting yang tidak dirancang sebagai fasilitas pengolahan pangan skala besar. Kondisi tersebut ditengarai minim standar keselamatan kebakaran, sanitasi, keamanan struktur, serta tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan publik.
“Pemerintah daerah terlihat lebih sibuk mengejar angka 185 dapur daripada memastikan bangunan tersebut benar-benar aman. Tanpa SLF, dapur MBG justru berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan anak-anak dan pekerja dapur,” tegas perwakilan MTT dalam pernyataannya.
Menurut MTT, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pemanfaatan bangunan. Lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan SLF dinilai mencerminkan kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan pengendalian bangunan gedung.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, MTT memperingatkan bahwa pelaksanaan MBG berpotensi melanggar regulasi sejak tahap awal. Risiko seperti kebakaran, keracunan massal, hingga kegagalan struktur bangunan dinilai dapat terjadi jika standar keselamatan tidak ditegakkan secara ketat.
Dalam pernyataan sikapnya, MTT menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yakni mendesak DPUTRPRKP melakukan audit menyeluruh dan terbuka atas status SLF seluruh dapur MBG, menuntut transparansi penggunaan SIMBG, serta meminta moratorium operasional dapur MBG yang belum memiliki SLF hingga seluruh aspek keselamatan, higienitas, dan kelayakan bangunan terpenuhi.
(R**)






