BANDUNG, || Lembaga pegiat antikorupsi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh salah satu pejabat Bank BJB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2026).
Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, usai menyerahkan surat tembusan laporan kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BJB di Gedung Menara Bank BJB, Jalan Naripan No.12–14, Kota Bandung.
Furqon Mujahid Bangun, yang akrab disapa Mang Jahid, menegaskan laporan resmi ARM telah terdaftar dengan nomor surat 009/B/Lapdu/Kornas-ARM/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026, dan ditujukan kepada KPK serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Menurut Mang Jahid, laporan tersebut berkaitan dengan proses penebusan agunan kredit CV Masa Jembar yang beralamat di Jalan Waluku Raya No.15, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Ia menjelaskan, CV Masa Jembar sebelumnya mengajukan kredit ke Bank BJB dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0486 atas nama Rani Rohaeni, Rita Kartika, Erwin, S.E., dan Irwan, S.E., berupa aset properti di alamat yang sama.
Dalam proses kredit tersebut, Bank BJB menyetujui Hak Tanggungan (HT) senilai Rp2,19 miliar, sementara berdasarkan estimasi harga pasar, nilai aset properti tersebut ditaksir lebih dari Rp2 miliar.
Namun, dalam proses penebusan agunan, pihak kreditur CV Masa Jembar hanya diminta membayar Rp1,01 miliar, angka yang dinilai jauh di bawah nilai jaminan dan memunculkan dugaan kuat terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.
ARM menduga terdapat intervensi dari salah satu pejabat Bank BJB bernama Budiatmo Sudrajat, serta melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, S.E., M.Pd., sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Atas temuan tersebut, ARM menilai telah terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola perbankan yang bersih dan transparan.
Mang Jahid mendesak Komisaris dan Plt. Dirut Bank BJB untuk segera memberhentikan oknum pejabat yang diduga terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan.
Ia juga menegaskan, ARM bersama sejumlah lembaga antikorupsi di Jawa Barat siap menggelar aksi unjuk rasa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
(Red**)






