Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Sahkan Dua Raperda Prioritas

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || DPRD Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda utama persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Selasa (30/12/2025). Rapat ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya menyetujui Raperda tentang Kepemudaan serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Agenda ini dirangkaikan dengan penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Tasikmalaya.

Persetujuan dua raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia melalui peran pemuda serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Tasikmalaya dihadiri langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Candra Negara sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, S.H., para Wakil Ketua DPRD yakni H. Wahid, S.Pd., Hilman Wiranata, dan Heri Ahmadi, serta seluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya, yang menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses legislasi daerah yang transparan dan akuntabel.

Melalui Raperda tentang Kepemudaan, DPRD bersama Pemerintah Daerah menegaskan perhatian serius terhadap pengembangan potensi generasi muda, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan, serta perlindungan dan pemberdayaan pemuda sebagai aset strategis daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh diharapkan menjadi payung hukum dalam penataan kawasan permukiman dan pengurangan kawasan kumuh di Kota Tasikmalaya.

Kedua raperda tersebut dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Tasikmalaya berlangsung tertib dan lancar, serta ditutup dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan persetujuan ini, raperda diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan secara efektif demi mewujudkan Kota Tasikmalaya yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *