SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Kasus Penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang terjadi pada minggu, 14 desember 2025 lalu tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Moti Rt. 001 RW. 001 Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima semakin menemukan titik terang.
Berkat kerja keras yang dilakukan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), selama lima hari setelah kejadian, langsung melakukan gelar perkara pada Kamis, 18 desember 2025 bertempàt di Kantor Polres setempat.
Gelar Perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan, S.I.K., yang dihadiri oleh semua Pju menetapkan dua orang tersangka yakni sdr berinisial FRD (32) selaku eksekutor dan sdr YD (30) dalam kasus pembunuhan terhadap korban DL alias Bule. Kedua tersangka tersebut di jerat dengan pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Tsk FRD sudah di tahan di polres bima kota sedangkan tsk YD masih diburu polisi.
“Kedua tersangka Inisial FRD dan YD dijerat dengan pasal berlapis pasal 340, 338, 351 ayat 3”, ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
Beberapa saksi menyebut bahwa Tsk FRD dengan Tsk YD merupakan saudara satu ibu lain ayah. Keduanya telah melalukan rencana matang beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan terhadap Korban DL alias bule.
Dari hasil Interogisi Tim Tsk FRD merupakan pelaku utama membunuh korban mengakui akibat dendam lama karena sebelumnya Korban DL pernah mengancam memanah pelaku.
Sat Reserse Kriminal Polres Bima Kota Akan terus mendalami kasus penganiyayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang terjadi pada minggi 14 desember 2025 di soro lambu.
Guna mengungkap tabir dalam peristiwa pembunuhan sadis tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota masih berusaha memanggil Para Saksi untuk diminta keterangan terkait kronologis peristiwa ini.
Sementara itu Sdr Hasan kakak Kandung Korban DL bersama Praktisi Hukumnya Farman, S.H., meminta kepada Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan, S.I.K., S.tr.K., agar menangkap para terduga lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Korban DL alias bule.
“Kami minta Bapak Kapolres Bima Kota kiranya memanggil para terduga lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini”, pinta Farman yang akrab di sapa Panta Paju.
Selain itu Farman, S.H., juga menghimbau kepada keluarga korban agar tetap menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di desa soro kecamatan lambu dan percayakan sepenuhnya kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk melalukan proses penagakan hukum kasus pembunuhan berencana ini.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang dapat mengganggu Khamtibmas di desa soro, kami akan kawal proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan itu sampai di Pengadilan”, tegas Farman, SH.
(Tim)






