125 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan, Kabupaten Kupang Perkuat Layanan Terpadu Responsif Gender

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Sepanjang tahun 2025, Jaringan Pelayanan Cargo yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil di Kupang mencatat 125 jenazah pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur dipulangkan ke daerah. Data ini menjadi alarm keras di tengah maraknya keberangkatan non-prosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, dan eksploitasi yang terus menimpa pekerja migran, khususnya perempuan.

Bacaan Lainnya

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang memperkuat tata kelola Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai instrumen utama perlindungan pekerja migran. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Penguatan LTSA dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Fablomoratas. Kolaborasi ini menghadirkan Migrant Worker Resources Center (MRC) yang terintegrasi dengan layanan pemerintah daerah dan dirancang responsif gender.

Program tersebut resmi dimulai lewat Lokakarya Konsultatif Multi Pemangku Kepentingan, Jumat, 19 Desember 2025, bertepatan dengan Peringatan Hari Migran Internasional dan 16 Hari Aktivisme Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta lintas sektor, mulai dari OPD, BP3MI, Disnaker, aparat penegak hukum, hingga pekerja migran dan purna migran.

Ketua DPW SBMI NTT, Yudi, menegaskan integrasi MRC ke dalam LTSA merupakan langkah mendesak. “Kepulangan jenazah pekerja migran yang terus berulang menunjukkan perlindungan tidak bisa ditunda. MRC memperkuat layanan langsung di tingkat lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Perempuan Fablomoratas, Linda, menekankan pentingnya layanan yang sensitif gender. “Perempuan pekerja migran menghadapi risiko berlapis. Perlindungan harus dimulai dari pencegahan, pendampingan kasus, hingga pemulihan, dengan kebutuhan perempuan sebagai pusat kebijakan,” tegasnya.

Program ini merupakan bagian dari PROTECT 2024–2026 yang didanai Uni Eropa dan diimplementasikan oleh ILO bersama mitra PBB dan organisasi masyarakat sipil, sekaligus memperkuat posisi LTSA–MRC sebagai praktik baik perlindungan pekerja migran di tingkat nasional dan global.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *