Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja, 32,86 Gram Diamankan

SERGAP.CO.ID

KAB. BANYUWANGI, || Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025) dan menangkap seorang pria berinisial PAA (27) saat mengambil paket berisi narkotika tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan modus pengiriman paket narkoba menjadi perhatian khusus dalam upaya memperkuat pengawasan.

Rama menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di area Rogojampi.

Berdasarkan penyelidikan, tim kemudian memantau pergerakan PAA dan menangkapnya ketika hendak menerima paket yang terbukti berisi ganja seberat bersih 32,86 gram terdiri dari batang, daun, dan biji.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini penyidik telah memeriksa saksi, menahan tersangka, dan menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melanjutkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum, sembari terus mengembangkan jaringan peredaran yang terkait.

(Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *