KUPANG, || “Rakor ini bukan sekadar bertukar pandangan, tetapi ruang untuk memperkuat pondasi kerja agar reformasi hukum benar-benar dirasakan masyarakat.”
Pernyataan tegas Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, SH, itu menjadi penanda pentingnya Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kanwil Kemenkum NTT dan instansi terkait yang digelar di Hotel Aston Kupang, Selasa (9/12/2025).
Rakor bertema “Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas” tersebut menghadirkan Gubernur NTT Melki Laka Lena, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, para bupati, serta ketua DPRD dari seluruh kabupaten/kota se-NTT. Acara dibuka resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto.
Dalam sambutannya, Sili Laba menegaskan bahwa momentum Rakor ini menjadi wahana untuk memastikan kerja kolaboratif antar-instansi semakin kokoh. Menurutnya, keberhasilan reformasi hukum bukan hanya soal kebijakan, tetapi bagaimana kebijakan itu memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia kemudian memaparkan sederet capaian penting sepanjang tahun 2025. Pertama, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan telah mencapai lebih dari 90 persen.
“Angka ini luar biasa dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama Kementerian Hukum memastikan masyarakat desa dan kelurahan mendapatkan asas hukum yang cepat, murah, dan humanis,” ujarnya.
Kedua, di bidang harmonisasi, Kementerian Hukum mencatat total 70 harmonisasi produk hukum daerah sepanjang Januari–Desember 2025. Banyaknya regulasi daerah yang membutuhkan penyelarasan menandakan sejumlah sektor pembangunan yang sedang bergerak dan membutuhkan regulasi yang responsif serta selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, reformasi hukum di NTT menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan penilaian tahun 2025, Provinsi NTT dan tujuh kabupaten meraih nilai istimewa, sementara lima kabupaten lainnya mendapat nilai baik. Menurut Sili Laba, capaian ini merupakan bukti bahwa pondasi reformasi hukum di NTT semakin kuat, meski evaluasi dan peningkatan tetap harus dilakukan.
Keempat, pada urusan administrasi hukum, Kanwil Kemenkum NTT telah memfasilitasi pendirian 93 usaha perorangan dari total 168 yang diurus sepanjang 2025.
“Ini tidak hanya membantu pelaku usaha kecil memulai aktivitas ekonominya, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal melalui kemudahan berusaha,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berperan penting dalam mendampingi daerah menyusun regulasi di bidang kekayaan intelektual, termasuk kerja sama dengan Kabupaten Sikka, Ngada, dan Manggarai Barat. Sili Laba turut memberikan apresiasi kepada 23 pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen kuat mendukung tugas-tugas Kementerian Hukum di daerah.
Ia juga memberi perhatian pada keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa aktivitas hukum dapat bersinergi langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum NTT menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan hukum, harmonisasi produk hukum daerah, serta penguatan reformasi hukum di seluruh wilayah NTT.
Sili Laba berharap Rakor tersebut menjadi bagian dari langkah kolektif untuk memastikan hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi hadir dalam kehidupan masyarakat. “Mari kita berpikir besar, bertindak besar, dan berkomitmen dalam kejujuran untuk melaksanakan tugas hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Dessy)






