KAB. TANGGAMUS, || Upaya persuasif yang dilakukan Polres Tanggamus bersama pihak keluarga akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berinisial JN (55), menyerahkan diri dan berhasil diamankan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, setelah serangkaian pendekatan kekeluargaan oleh penyidik, JN akhirnya datang ke Polres Tanggamus dengan diantar keluarga. Proses penyerahan diri berlangsung aman dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan langkah humanis dipilih agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga. Kami mengutamakan cara-cara humanis untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujar AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (23/11/2025).
Kasat juga mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang dinilai mempercepat proses penanganan perkara. Dengan penyerahan diri tersebut, proses penyidikan dapat berlangsung lebih cepat, terbuka, dan terukur.
Usai diserahkan, pelaku langsung diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau jenis garpu, sarung pisau, sandal jepit, celana hitam, dan kemeja biru muda.
Kasat menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku terkait bisnis kayu dan pembayaran upah.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang diketahui selalu membawa pisau garpu di pinggang langsung menikam korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di perut kiri, bawah dada kiri, serta luka sayatan di tangan dan lengan.
Korban, bernama Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, sempat mendapatkan pertolongan pertama di praktik bidan sebelum dirujuk ke RS Batin Mangunang dan akhirnya dipindahkan ke RS Mitra Husada Pringsewu karena kondisi luka yang tergolong berat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Sahidi)






