DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025

SERGAP.CO.ID

KAB. SUKABUMI, || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini menjadi bagian penting dari agenda legislasi daerah yang tengah berjalan.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat mencakup Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD serta Pembacaan Keputusan DPRD terkait penugasan Alat Kelengkapan DPRD yang akan membahas raperda tersebut. Agenda ini merupakan lanjutan dari proses pembentukan regulasi daerah yang telah dibahas sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa raperda yang sedang dibahas telah disusun berdasarkan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

Wakil Bupati menyoroti pentingnya penguatan pelayanan publik, terutama terkait peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan insiden non-kebakaran. Menurutnya, seluruh masukan fraksi memperkaya substansi raperda agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.

Potensi kebakaran yang cukup tinggi di Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu alasan urgensi penyusunan raperda ini. “Masukan fraksi membuat raperda semakin tepat sasaran dan relevan dengan kondisi lapangan,” ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda. Komisi II dijadwalkan menggelar pembahasan internal dan rapat kerja dengan mitra terkait sebelum menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam proses legislasi ini. Ia menegaskan bahwa penugasan Komisi II sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi dan berharap proses pembahasan berjalan profesional, efektif, dan sesuai target Propemperda 2025.

Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan komitmen lembaganya dalam menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran dan meningkatkan kualitas layanan penyelamatan. “Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

(Agus Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *