Tidak Kenal Kompromi Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Menangkap Delapan Pelaku Perjudian Di Kelurahan Tanjung

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Menjaga kondusifitas Wilayah Hukum dari segala bentuk penyakit sosial maupun kriminal lainya, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPDA Rahmansyah, S.H, kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tidak main-main, Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota ini berhasil menangkap dan mengamankan delapan warga yang sedang asyik bermain judi disalah satu rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pada Jumat, (7/11/2025).

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, S.H., mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.150.000, dua pasang kartu remi, kertas berisi angka togel, serta empat unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

“Ada delapan warga yang terlibat sebagai terduga pelaku perjuadian masing-masing berinisial JW, RU, LU, OK, AN, DA, HE, dan OR, yang telah diamankan semuanya merupakan warga Kota Bima”, ujar Kapolsek.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut, Menindaklanjuti laporan itu, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat tiba di lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap delapan orang sedang asyik bermain judi menggunakan kartu remi tersebut

Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Rasanae Barat untuk diproses hukum lebih lanjut

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno mengapresiasi masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, Polsek Rasanae Barat akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para terduga pelaku perjudian dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE karena menggunakan judi online.

(Dae Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *