KAB. GARUT, || Dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan kesehatan masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Pemda), BPJS Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 16 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 7 Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Garut ini juga turut dihadiri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengungkapkan rasa gembiranya karena bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan hadirin yang hadir. Dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Pemprov Jabar, Kemenkeu, dan Kemendagri yang telah membersamai BPJS Kesehatan dalam menyukseskan program JKN ini.
“Sudah 11 tahun Bapak Ibu membersamai kami untuk menyukseskan program penjaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama yang di Jawa Barat. Sudah banyak waktu dan rintangan yang kita lalui,” ungkap Irfan dalam sambutannya.
Irfan menuturkan, selama 11 tahun berjalan, BPJS Kesehatan sudah berhasil mencakup kesehatan masyarakat Indonesia sekitar 98,2 persen atau sekitar 281,6 juta jiwa. Artinya, kerja sama dan kolaborasi antar instansi begitu penting.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat Jawa Barat terhadap program JKN ini tinggi. Buktinya, kepesertaan JKN di provinsi ini sudah mencapai 98 persen,” bebernya.
Dia juga menekankan, Pemda memegang peranan penting dalam menjamin kesehatan masyarakatnya. Iuran JKN yang rutin Pemda bayarkan kepada BPJS Kesehatan merupakan harapan bagi masyarakat yang menjadi peserta PBI Pemda.
“Maka dari itu, pertemuan kita hari ini diharapkan dapat menjadi sarana berbagi informasi dan monitoring serta evaluasi bagi kita. Jangan sampai masyarakat kita terbengkalai kesehatannya,” tegas dia.
Di lokasi yang sama, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Kemendagri, Simon Saimima mengungkapkan, program JKN ini merupakan Amanah Undang-undang (UU) yang harus dipenuhi. Maka dari itu, dari UU tersebut terbitlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemda.
“Dalam aturan yang berlaku, PPU wajib membayarkan 5 persen iuran JKN dari gaji dengan rincian, yaitu 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja,” jelas Simon saat pemaparan materi.
Lalu, dia juga menyoroti kewajiban Pemda yang belum menuntaskan iuran JKN. Hal ini tentunya menyebabkan kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Maka dari itu, Simon meminta untuk para Pemda yang belum menuntaskan iuran JKN agar segera menuntaskannya.
“Mari kita mulai untuk mengalokasikan dana anggaran belanja iuran jaminan kesehatan PBI Pemda. Kemudian, Pemda harus meningkatkan kepatuhan dalam membayar iuran JKN agar terhindar dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” terangnya.
“Layanan kesehatan yang harus didapatkan masyarakat harus menjadi prioritas,” tambah Simon.
Sebagai salah satu peserta kegiatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tasikmalaya) siap melakukan verifikasi dan validasi data peserta PBI agar tepat sasaran. Nantinya, pembiayaan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Nantinya, kami akan arahkan peserta yang sudah mampu menjadi peserta JKN mandiri. Sementara, yang kurang mampu akan tetap menjadi peserta PBI,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, saat sesi tanya jawab.
Adanya tantangan fiskal, lanjut Zen, tentunya akan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran iuran JKN dari Pemkab Tasikmalaya. Meskipun demikian, pihaknya akan berusaha dan berkomitmen agar program jaminan kesehatan masyarakat ini tetap berjalan optimal.
“Kami berkomitmen agar kesehatan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terjamin. Langkah-langkahnya akan kami diskusikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(R**)






