Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margaluyu: Pekerjaan Jalan Tak Jelas Siapa Penggarapnya

SERGAP.CO.ID

KAB.TASIKMALAYA, || Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) mencuat di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Proyek rehabilitasi jalan desa yang seharusnya dikerjakan secara swakelola itu menuai sorotan karena papan informasinya tidak mencantumkan nama pelaksana kegiatan. Padahal, transparansi pelaksana proyek merupakan kewajiban hukum dalam setiap kegiatan pembangunan desa.

Bacaan Lainnya

Ketidakjelasan identitas pelaksana pada papan proyek menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Masyarakat menyebut proyek tersebut sebagai “pekerjaan siluman” karena tidak diketahui siapa yang mengerjakan dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, papan proyek hanya memuat keterangan umum tanpa mencantumkan nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Kondisi ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi menjadi pelanggaran administrasi maupun indikasi penyalahgunaan dana desa.

Menurut ketentuan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, seluruh proyek fisik yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola oleh TPK yang dibentuk melalui keputusan kepala desa. Pelibatan pihak luar atau kontraktor dilarang kecuali dalam keadaan tertentu yang telah disetujui pemerintah kabupaten.

Selain itu, kepala desa dan perangkatnya juga dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek. Jika hal itu dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan berpotensi sanksi administratif hingga pencopotan jabatan. Oleh karena itu, nama TPK harus tercantum jelas di papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Secara hukum, setiap papan proyek harus menampilkan informasi lengkap: nama kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta nama TPK. Ketidakterbukaan seperti di Margaluyu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2016 tentang transparansi kegiatan desa.

Jika masyarakat menemukan proyek dengan papan informasi tidak jelas, mereka berhak meminta klarifikasi kepada perangkat desa. Bila tidak ada jawaban memuaskan, warga bisa melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Desa PDTT. Bahkan, laporan juga dapat diteruskan ke Kepolisian atau Kejaksaan jika ditemukan indikasi korupsi.

“Kalau dari papan proyek saja tidak jelas siapa yang mengerjakan, masyarakat wajar curiga. Kami menduga ada permainan dalam penggunaan dana desa,” ujar salah satu warga Margaluyu yang enggan disebut namanya saat ditemui di lokasi proyek Selasa 28/10/2025.

Warga berharap agar Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengaudit proyek tersebut secara terbuka. Mereka menilai transparansi adalah kunci agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Proyek yang tidak transparan itu cikal bakal penyimpangan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat desa,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang ikut memantau jalannya pembangunan.

Masyarakat pun menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bertindak tegas dan tidak membiarkan adanya indikasi “proyek siluman” di wilayahnya. Audit terbuka diharapkan segera dilakukan agar publik tahu sejauh mana kebenaran dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Margaluyu.

(Hendratno/Tim sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *