KAB. PESSEL, || Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga badan publik asal Kabupaten Pesisir Selatan lolos ke tahap verifikasi faktual dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat KI Sumbar Nomor 141/1/KI-PSB/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, tentang Pemberitahuan Verifikasi Faktual Badan Publik tahun 2025.
Tiga badan publik yang dinyatakan lolos adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesisir Selatan sebagai PPID Utama, serta dua PPID Nagari yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Pemberitahuan resmi dari KI Sumbar tersebut disampaikan kepada masing-masing badan publik pada Kamis (23/10).
Ketua KI Sumbar dalam surat resminya menjelaskan verifikasi faktual merupakan bagian penting dari proses Monev keterbukaan informasi.
Tujuannya menilai sejauh mana badan publik di Sumatera Barat telah menerapkan prinsip transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil dari tahapan ini akan menjadi dasar penentuan pemeringkatan badan publik informatif tahun 2025.
Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Wendi menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum evaluasi bagi setiap badan publik untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan informasi yang terbuka dan berkualitas.
“Kegiatan verifikasi faktual ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Diskominfo akan tetap berkomitmen menjadi pelopor keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Wendi.
Sementara itu, Pejabat Pengelola PPID Utama Pesisir Selatan, Silvia Permata Sari, menjelaskan daftar badan publik yang diverifikasi disusun berdasarkan urutan abjad, bukan berdasarkan capaian atau peringkat.
“Kami perlu meluruskan penyusunan daftar badan publik dalam verifikasi faktual dilakukan secara alfabetis, bukan menunjukkan peringkat nilai atau keberhasilan tertentu,” jelasnya.
Silvia menambahkan, proses verifikasi faktual lebih menekankan pada penilaian administratif, kesiapan data, serta komitmen badan publik dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi.
Tujuannya adalah memastikan setiap badan publik di Sumatera Barat mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
KI Sumbar turut mengapresiasi kesiapan dan kelengkapan data yang ditunjukkan oleh Diskominfo Pesisir Selatan dalam proses verifikasi tersebut.
Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi badan publik lain di daerah untuk terus meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
(WH).






