JAKARTA, || Kepala Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan mekanisme pembentukan peraturan di lingkungan OJK.
Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.
Peraturan baru tersebut merupakan bentuk penguatan sistem regulasi yang lebih transparan, terukur, dan adaptif terhadap dinamika industri keuangan nasional. OJK memastikan setiap aturan yang diterbitkan memenuhi kaidah penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
PDK RMR menjadi tonggak penting dalam memastikan proses pembentukan peraturan di OJK berjalan sesuai prinsip good governance, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan partisipasi publik. Melalui regulasi ini, OJK berupaya menghadirkan tata kelola regulasi yang lebih efektif, efisien, dan konsisten dengan kebijakan nasional.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam PDK RMR adalah penyesuaian nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Transformasi nomenklatur ini diikuti dengan penyesuaian format, di mana PADK kini memiliki struktur peraturan yang lebih sistematis sebagaimana halnya Peraturan OJK (POJK).
Isi batang tubuh PADK hanya akan memuat ketentuan umum atau prinsip dasar. Adapun substansi teknis diatur secara rinci dalam lampiran, guna memudahkan pemahaman dan penerapan di lapangan. OJK menilai langkah ini penting untuk memperjelas perbedaan antara ketentuan normatif dan petunjuk teknis yang menjadi acuan pelaku industri keuangan.
Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan secara otomatis dimaknai sebagai PADK. Penyesuaian atau pembaruan terhadap ketentuan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa penyempurnaan struktur regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dan memastikan setiap aturan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, OJK berharap nomenklatur dan format baru ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi. Hal ini diharapkan mempermudah pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam memahami serta menjalankan ketentuan OJK.
Dalam konteks tata kelola lembaga, OJK berkomitmen untuk memperkuat mekanisme konsultasi publik dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi dari pelaku industri dan masyarakat dinilai penting agar setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan sektor keuangan yang terus berkembang.
Sebelumnya, OJK telah memiliki ketentuan internal terkait tata cara pembentukan peraturan. Namun, dengan diberlakukannya PDK RMR, pedoman tersebut kini diperbarui secara menyeluruh agar lebih selaras dengan semangat regulatory reform dan policy coherence di sektor keuangan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui amanat tersebut, OJK memikul tanggung jawab besar untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi fondasi dalam upaya OJK mewujudkan sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri untuk memastikan setiap kebijakan regulasi sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional.
Dengan peluncuran PDK RMR ini, OJK menegaskan posisinya sebagai otoritas yang adaptif, profesional, dan berintegritas dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
(Desy)






