BANDUNG, || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menangkap dan menahan pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, atas dugaan kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya. Endang kini mendekam di sel tahanan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan berkas perkara Endang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan status tersebut, kasusnya segera dilimpahkan untuk proses hukum tahap berikutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penahanan tersebut. “Betul, (Endang Juta) ditahan dan sudah P21,” ujar Hendra kepada wartawan. Kamis siang 23/10/ 2025.
Menurut Hendra, langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Galunggung. “Kasus ini hasil penyelidikan yang sudah cukup lama berjalan. Saat ini sudah tahap dua dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan pasir yang diduga dilakukan tanpa izin resmi di area Galunggung. Tim Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan Endang sebagai tersangka.
Endang Abdul Malik, yang dikenal publik dengan julukan “Endang Juta” karena kekayaannya dari bisnis tambang pasir, diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen, alat berat, serta hasil tambang yang diolah tanpa izin. Polisi juga menelusuri potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Dalam proses penyidikan, Endang menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. “Hasil pemeriksaan medis menyebutkan tersangka sehat dan siap menjalani proses hukum,” ungkap sumber internal kepolisian.
Dari dokumentasi yang diterima, Endang terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Kasus ini menjadi salah satu penindakan besar Polda Jabar dalam upaya menekan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan di wilayah Jawa Barat.
(**)






