KOTA CIREBON, || Proyek revitalisasi sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan publik. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), lembaga independen penggiat anti-korupsi tingkat nasional, mengungkap dugaan kuat adanya praktik penyimpangan, mark-up, hingga pengkondisian proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun atau yang akrab disapa Bang Jahid, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (22/10/2025). Ia menegaskan, ARM telah mengantongi data dan bukti awal dari hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya permainan anggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan dasar.
“Kami terus mendalami dan akan membuka ke publik dugaan mark-up serta penyimpangan spesifikasi teknis proyek revitalisasi SD di Cirebon. Ini bukan asumsi, tapi sudah mengarah pada bukti lapangan,” ujar Bang Jahid sambil menunjukkan foto kondisi fisik proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pemantauan ARM, terdapat sejumlah sekolah dasar yang menjadi sampel temuan, di antaranya SDN Larangan 1, SDN Pelandakan 1, SDN Majasem 1, SDN Argapura, SDN Dukuh Semar 1 dan 2, SDN Pesisir, SDN Silih Asah 1, SDN Api-api, SDN Kartini 2, SDN Kesambi Dalam 1, SDN Nusantara Jaya, dan SDN Pahlawan.
Proyek-proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah dan komite sekolah, sesuai ketentuan Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Namun, hasil penelusuran ARM menemukan fakta berbeda.
“Realitanya, proyek ini justru dikuasai dan diatur oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Kami mendeteksi adanya ‘pengkondisian’ sistematis dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ungkap Bang Jahid.
ARM menilai, terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat yang mengatur alur proyek, pembagian pekerjaan, hingga persentase setoran untuk memperoleh paket kegiatan. “Kami menemukan indikasi adanya permintaan fee 15–20 persen dari nilai pagu anggaran. Ini jelas menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Yang lebih ironis, menurut ARM, oknum tersebut merasa kebal hukum dengan berlindung pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Nomor B-1187/D/DPP.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Padahal surat edaran itu bersifat normatif dan tidak dapat dijadikan tameng bagi pelanggaran hukum.
“Bahkan beredar isu, oknum tersebut merasa dilindungi oleh kerabatnya yang berdinas di lembaga Adhyaksa. Mereka mencoba menakut-nakuti aktivis dan wartawan yang menyoroti dugaan korupsi ini,” tambah Bang Jahid.
ARM menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Semua hasil investigasi yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi akan diserahkan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Tidak ada ruang toleransi bagi penyimpangan dana pendidikan,” tandasnya.
Selain itu, ARM juga telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon yang membidangi pendidikan. Beberapa anggota dewan disebut telah memanggil pihak Dinas Pendidikan untuk dimintai klarifikasi atas temuan yang diungkap ARM melalui berbagai media.
Namun, pemanggilan tersebut justru diabaikan. “Pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon terkesan menyepelekan panggilan DPRD. Bahkan Kepala Dinas dan para pejabatnya dianggap melecehkan proses klarifikasi karena merasa punya beking kuat,” ujar Bang Jahid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menantikan langkah tegas Pemerintah Kota Cirebon dalam menjawab dugaan penyimpangan ini sekaligus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan.
(R**)






