KUPANG, || Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Jumat (16/10/2025) petang, usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp3,9 miliar.
Penahanan terhadap Jonas dilakukan setelah sempat tertunda beberapa waktu karena alasan kesehatan. Sebelumnya, Jonas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, SH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan singkat selama kurang lebih 30 menit di kantor Kejati NTT.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan baru bisa hadir hari ini karena menjalani operasi katarak dan terapi,” ujarnya kepada wartawan di Kupang.
Menurut Prihatin, setelah menjalani pemeriksaan, Jonas langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terutama dalam mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil penjualan aset pemerintah tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus penjualan aset pemerintah yang berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang semula tercatat sebagai milik Pemkab Kupang.
“Dalam perkara ini, sudah ada dua tersangka lain yang lebih dahulu menjalani proses hukum dan bahkan telah memperoleh putusan pengadilan. Sementara untuk tersangka JS, penahanan baru bisa dilakukan hari ini,” kata Prihatin.
Penyidik menduga, perbuatan Jonas telah menimbulkan kerugian keuangan daerah karena mengalihkan aset pemerintah menjadi milik pribadi dan pihak lain.
“Aset itu seharusnya menjadi milik Pemkab Kupang, namun berdasarkan dokumen yang kami temukan, dialihkan atas nama dua orang, salah satunya atas nama tersangka sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Kejati NTT juga memastikan bahwa langkah penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan telah memperhatikan aspek kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan tersangka.
“Sebelum penahanan, sesuai SOP, yang bersangkutan diperiksa dokter dan dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum,” kata Prihatin.
Jonas Salean sendiri tampak tenang saat digiring menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan kemeja putih dan masker, ia enggan memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di halaman Kejati NTT.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi daerah. Kejati NTT memastikan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(Dessy)








