KAB. TANGGAMUS, || Aroma tidak sedap tercium dari kemitraan antara pemerintahan desa (pekon) dan insan pers di Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kerjasama publikasi yang semestinya berjalan baik justru menuai sorotan setelah mencuat dugaan adanya pengondisian dana publikasi oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sumber Rejo.
Informasi yang dihimpun tim biro Tanggamus menyebutkan, setiap pekon di Kecamatan Sumber Rejo dibebankan biaya publikasi sebesar Rp40 juta per pekon. Dengan total 13 pekon, dana yang berputar diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Ya, masing-masing pekon dikenakan 40 juta. Jadi kalau ditotal, lebih dari setengah miliar,” ungkap seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Sergap.co.id, Selasa (14/10/2025).
Dana tersebut diklaim sebagai pembayaran untuk media yang menjadi mitra resmi APDESI Sumber Rejo. Namun, kejanggalan muncul setelah diketahui hanya sekitar 120 media yang dikabarkan mendapat bagian, masing-masing sebesar Rp2,2 juta.
“Masalahnya, banyak media yang selama ini punya MoU resmi dengan desa justru tidak masuk dalam daftar APDESI. Alasannya karena pembagian zona, katanya hanya untuk empat kecamatan: Sumber Rejo, Pulau Panggung, Nandingan, dan Ulu Belu,” tambah sumber tersebut.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Sejumlah wartawan menilai ada praktik monopoli dan pengondisian dana publikasi yang tidak transparan. Bahkan, beberapa media yang sebelumnya aktif menjalin kerja sama dengan pekon kini merasa “dipinggirkan” tanpa alasan jelas.
Tim redaksi Sergap.co.id berupaya mengonfirmasi langsung Ketua DPK APDESI Sumber Rejo, Daryanto, serta salah satu pengurus, Puguh, namun tidak mendapatkan tanggapan. Upaya konfirmasi di lapangan pun sempat terhalang oleh beberapa oknum yang mengaku bertugas “mengamankan lokasi”.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Awak media mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanggamus untuk turun tangan melakukan audit investigatif. Transparansi dan akuntabilitas dana publikasi desa diharapkan kembali ditegakkan sesuai semangat “Jalan Lurus” yang diusung Bupati Tanggamus.
(Sahidi)








