Perambahan Hutan Besar-Besaran Marak di Kutai Timur, Ribuan Hektare Beralih Jadi Sawit

SERGAP.CO.ID

KUTAI TIMUR, KALTIM, || Perambahan hutan secara besar-besaran kembali marak di Kabupaten Kutai Timur. Informasi yang diterima media menyebutkan, kawasan hutan di wilayah Muara Wahau, Kongbeng, hingga Desa Tepian Langsat di sepanjang Sungai Maa’u dan Kolam Biru hingga arah Merapun telah banyak berubah menjadi hamparan perkebunan sawit.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menyebabkan gundulnya kawasan hutan dan mengancam ekosistem alami di wilayah tersebut. Warga sekitar mengaku prihatin karena alih fungsi lahan hutan berlangsung cepat tanpa adanya pengawasan ketat dari instansi berwenang.

Tim awak media yang menelusuri ke lapangan berhasil mewawancarai salah satu pengurus kelompok tani berinisial JRD, yang membenarkan bahwa sebagian lahan di wilayah itu juga akan dibuka untuk kebun sawit oleh seorang pengusaha berinisial JML. Luas lahan yang direncanakan mencapai 1.000 hektare.

“Benar, lahan di sekitar kami akan dibuka untuk sawit. Katanya mau dijual ke masyarakat secara kredit,” ujar JRD.

Ironisnya, pembukaan lahan tersebut diduga akan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang dikerahkan untuk mempercepat proses pembersihan hutan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga karena bisa memperparah kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir di musim hujan.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi kelompok tani tersebut berada di sekitar Sungai Maa’u, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Aktivitas pembukaan lahan ini dinilai melanggar aturan tentang perlindungan kawasan hutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H), pelaku perambahan hutan secara ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. Namun, sanksi tersebut dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Aktivitas perambahan yang terus berlangsung tanpa pengawasan ini menimbulkan keprihatinan publik. Banyak pihak menilai bahwa lemahnya penegakan hukum membuat praktik alih fungsi hutan semakin sulit dikendalikan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak tim GAKUM (Penegakan Hukum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan, penertiban, dan pencegahan langsung terhadap kegiatan ilegal tersebut sebelum kerusakan hutan semakin meluas.

(Jimmy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *