KOTA KUPANG, || Sengketa tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Jalan Adi Sucipto, kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Andre Lado, S.H., pemilik lahan Agustinus Fanggi resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap objek tanah seluas 535 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Agustinus Fanggi mengklaim sebagai pembeli sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, yang diperolehnya melalui kesepakatan jual beli dengan pemilik awal, Paulus Kou (terlawan VII), sejak tahun 2007.
Dalam keterangan kepada awak media, Senin (13/10/2025), Andre Lado menjelaskan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara bertahap dengan total harga Rp350 juta. Pembayaran pertama dilakukan pada 20 April 2007 sebesar Rp25 juta, dan pembayaran kedua pada 27 Desember 2008 sebesar Rp25 juta.
“Klien saya telah beritikad baik dengan membayar sebagian harga dan siap melunasi sisa Rp300 juta asalkan sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk ditandatangani akta jual beli,” jelas Andre. Namun, hingga tahun 2015 sertifikat tersebut belum diserahkan karena masih berada di tangan pihak lain.
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, Agustinus Fanggi telah membangun lima unit kamar kos permanen di atas lahan tersebut, masing-masing berukuran 3×4 meter. Bangunan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan usaha penyimpanan barang dagangan.
Konflik mencuat pada 4 Agustus 2025 saat pengadilan melakukan pemeriksaan lokasi eksekusi, menyusul kekalahan pihak Paulus Kou dalam perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG. Pihak Agustinus Fanggi mengaku baru mengetahui adanya perkara tersebut ketika pemeriksaan eksekusi berlangsung.
“Klien saya tidak pernah dilibatkan dalam perkara itu dan tidak menerima pemberitahuan apapun dari terlawan VII. Padahal, beliau sudah membayar dan membangun di atas tanah itu. Karena itu, kami meminta agar eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum siapa pemilik sah tanah tersebut,” tegas Andre Lado.
Dalam gugatan perlawanan yang diajukan, pihak Agustinus Fanggi meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa jual beli antara dirinya dan Paulus Kou sah menurut hukum, kwitansi pembayaran sah, serta memberikan hak tinggal dan kepemilikan bangunan di atas tanah sengketa. Selain itu, pihaknya juga memohon agar eksekusi ditangguhkan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Gugatan ini turut mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menegaskan bahwa jual beli tetap sah meski akta belum dibuat selama syarat sah perjanjian terpenuhi. Selain itu, pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang masih disengketakan pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hingga saat ini, perkara perlawanan eksekusi tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum bahwa kliennya telah menempati dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah dan terbuka sejak tahun 2007.
(Ms)






