KOTA BANDUNG, || DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota Bandung atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10/2025), dipimpin oleh Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., serta Wakil Ketua H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Turut hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Empat Raperda yang dibahas meliputi: Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025–2045; Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial; Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; serta Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi respons positif seluruh fraksi DPRD yang telah memberi pandangan umum, catatan, dan masukan konstruktif. Ia menilai, pandangan fraksi menunjukkan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk memperdalam pembahasan keempat Raperda tersebut di tingkat panitia khusus (Pansus).
Terkait Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga 2025–2045, Farhan menjelaskan bahwa rancangan tersebut telah selaras dengan RPJMD Kota Bandung dan cetak biru Pembangunan Kependudukan Indonesia 2045. Substansi strategis, seperti prinsip HAM, inklusivitas, penguatan data, serta koordinasi kelembagaan dan partisipasi masyarakat, telah diakomodir. Ia menegaskan, keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memiliki peran utama dalam pembangunan manusia, sehingga pendidikan berkarakter dan nilai budaya lokal akan diintegrasikan dalam raperda ini.
Pada Raperda Kesejahteraan Sosial, Pemkot Bandung menekankan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Farhan menyebut, tingkat kemiskinan Kota Bandung sempat naik menjadi 4,37% pada 2021 namun turun menjadi 3,87% pada 2024. Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data sosial serta mengoptimalkan sinergi dengan dunia usaha dan masyarakat. Peningkatan kapasitas pekerja sosial dan standarisasi layanan rumah singgah juga menjadi bagian dari kebijakan ini.
Untuk Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Farhan menjelaskan bahwa pengaturan terkait pedagang kaki lima, parkir liar, trotoar, hingga penanganan gelandangan telah diakomodir. Pemerintah berkomitmen menegakkan perda secara humanis melalui pendekatan preventif dan persuasif. Peningkatan kapasitas Linmas, penggunaan CCTV, serta aplikasi pengaduan warga turut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Farhan juga menyoroti pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam menjaga ketertiban dan toleransi sosial. Program berbasis nilai lokal seperti “Sariksa” dan prinsip “Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh” dikembangkan untuk memperkuat kebersamaan, menekan potensi intoleransi, serta menciptakan suasana kota yang aman dan tertib.
Sementara itu, Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual difokuskan pada upaya perlindungan remaja dari risiko kehamilan tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual. Pemerintah akan merancang kurikulum berbasis budaya lokal, memperkuat norma agama, serta mengintensifkan penyuluhan dan sosialisasi. Farhan juga menyetujui usulan dewan mengenai penguatan program parenting class, pengawasan tempat tinggal sementara, dan pemberdayaan ekonomi korban.
Dengan keempat Raperda tersebut, Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti, inklusif, dan kolaboratif. “Kami berharap rancangan peraturan ini menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, serta kualitas hidup masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.
(Red/Sergap)








