JAKARTA, || Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendesak pemerintah menghentikan sementara sekaligus mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul menyusul maraknya kembali kasus keracunan massal yang dialami ribuan siswa penerima program.
Peneliti dan Analis Kebijakan CIPS, Jimmy Daniel Berlianto, menegaskan langkah penghentian sementara penting agar pemerintah dapat memperbaiki tata kelola serta merancang desain program berbasis bukti. “Setelah lebih dari 6 bulan berjalan tanpa tata kelola yang jelas, ambisi meningkatkan penerima hingga 82,9 juta orang justru berisiko memperparah kasus keracunan dan konsumsi pangan ultraolahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (21/9/2025).
CIPS menilai program MBG belum memiliki kerangka regulasi yang jelas. Hingga kini, program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Presiden, sehingga pembagian peran antar lembaga menjadi kabur.
Selain itu, tambahan anggaran besar belum tentu memberi hasil sesuai harapan. Jimmy mengingatkan, tanpa tata kelola yang matang, MBG justru berpotensi memperbesar risiko mulai dari keracunan, keterlambatan distribusi di daerah 3T, hingga masalah gizi akibat pangan ultraolahan.
Ia mencatat, efektivitas MBG juga belum terbukti. Sejak resmi berjalan Januari 2025, serapan anggaran per Agustus baru sekitar Rp 8 triliun atau rata-rata Rp 1,14 triliun per bulan. “Peningkatan anggaran seharusnya diikuti efektivitas, bukan sekadar serapan,” tegas Jimmy.
CIPS juga menyoroti pemangkasan anggaran pendidikan demi MBG. Menurut Jimmy, langkah ini berisiko mengganggu kualitas dan konsistensi kebijakan pendidikan, khususnya jika pengurangan berasal dari Transfer ke Daerah (TKD).
Ia menambahkan, kompleksitas masalah sumber daya manusia tidak bisa hanya diselesaikan dengan program MBG. Tanpa perencanaan matang, program ini justru memperlebar ketimpangan antar daerah karena ketidaksiapan implementasi.
Sebagai solusi, CIPS merekomendasikan tiga langkah. Pertama, pemerintah perlu menyiapkan kerangka regulasi agar ada kepastian hukum dan pembagian peran antar lembaga yang jelas. Kedua, melibatkan pemangku kepentingan daerah sebagai aktor utama dalam penyediaan makanan, penargetan penerima, dan penganggaran.
Ketiga, sekolah perlu diarahkan menjadi pengelola utama program, bukan sekadar pencatat data dan distributor makanan. “Manajemen sekolah lebih tepat mengawasi dan mengelola jalannya program agar relevan dengan kebutuhan siswa,” kata Jimmy.
CIPS menegaskan, sebelum mengucurkan anggaran lebih besar, pemerintah harus menghentikan sementara dan mengevaluasi jalannya MBG. “Jika dijalankan tanpa tata kelola yang kuat, bukan hanya tujuan baiknya tidak tercapai, tapi juga mengorbankan pengembangan sektor pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan temuan terbaru kasus keracunan massal akibat MBG. Hingga pertengahan September 2025, sedikitnya 5.360 anak di berbagai daerah dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program tersebut.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). “Kalau hanya sekali, bisa disebut kesalahan teknis. Tapi jika ribuan anak menjadi korban di banyak tempat, ini jelas kesalahan sistemik,” tegasnya.
(Dewi)






