Demi Tingkatkan Kepesertaan JKN Via Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dan Kejari Kota Tasikmalaya Siap Bersinergi

SERGAP.CO.ID

TASIKMALAYA, || BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya pada Kamis, 18 September 2025. Penandatanganan ini dilakukan guna adanya dasar hukum dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Kgs Hamdani, penandatanganan PKS ini ada dua tujuan yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing badan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kemudian, untuk mewujudkan juga sinergi dan mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang PTUN,” ungkap Kgs Hamdani dalam sambutannya.

Pria yang kerap disapa Dani mengungkapkan, BPJS Kesehatan memegang mandat untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Salah satu jenis kepesertaan yang akan terus dimaksimalkan adalah Pekerja Penerima Upah (PPU).

“PPU adalah tanggungan dari Badan Usaha (BU). Ketika BU tidak membayarkan kewajibannya sebagai pemberi kerja, maka pegawai di sana yang harusnya memiliki hak akses kesehatan menjadi terhalang,” ucap dia.

Berdasarkan data yang dihimpun KC Tasikmalaya per September 2025 dengan nominal minimal tunggakan di angka Rp5 juta, ada sekitar 18 BU yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp229,7 juta. Angka ini cukup fantastis mengingat berapa banyak peserta PPU yang terdampak.

“Itu baru dari BU yang menunggak di atas Rp5 juta, belum lagi BU yang tunggakan di bawah angka tersebut. Berapa banyak jumlah tunggakan dan peserta PPU yang terdampak nantinya jika hak mereka untuk mendapatkan jaminan kesehatan malah tidak dibayarkan oleh pemberi kerja,” bebernya.

Dani meneruskan, BU yang nilai tunggakannya di atas Rp5 juta akan ditindak terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan. Andai mereka masih tidak patuh, BPJS Kesehatan akan mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kota Tasikmalaya.

“Tindak lanjut dari sini adalah kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang terdiri dari Kepala Kejari selaku Ketua Forum, Kepala Cabang BPJS Kesehatan selaku Sekretaris Forum,” jelas pria asal Palembang tersebut.

“Kemudian, anggota forum tersebut adalah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, BPJS Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan anggota AdHoc,” sambungnya.

Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan BU dalam membayarkan kewajibannya sebagai pemberi usaha (menjamin kesehatan pegawai). Dani percaya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kejari ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, melainkan juga memberikan dampak positif yang lebih luas lagi bagi peserta PPU maupun peserta JKN lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah Kejari berikan. Semoga kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata dan ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutup dia.

(R**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *