KOTA BANDUNG, || Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 16 Kota Bandung pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan materi utama “Bullying”.
Program JMS ini digelar untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar, khususnya mengenai cara mencegah serta menyikapi tindakan perundungan yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah.
Dalam penyampaiannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa perilaku bullying tidak bisa dianggap remeh. “Di mata hukum Indonesia, bullying termasuk perbuatan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana sesuai KUHP,” jelasnya.
Ia menambahkan, siswa-siswi sebagai generasi penerus bangsa harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, penting bagi pelajar untuk membangun kesadaran sejak dini agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain aspek hukum, bullying juga berdampak negatif bagi korban. Dampak tersebut bisa berupa gangguan mental, masalah sosial, hambatan akademis, hingga trauma fisik. “Apa yang dianggap sepele bisa berujung pada masalah psikologis serius,” katanya.
Melalui program JMS, Kejati Jabar ingin mengajak pelajar lebih sadar hukum, mengenali batasan hukum, serta menjauhi perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana. Program ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum yang aplikatif bagi siswa di sekolah.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Para siswa menunjukkan antusiasme dengan menyimak materi secara serius dan mencatat poin penting yang disampaikan.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah siswa mengajukan pertanyaan seputar cara mencegah perundungan, bagaimana menyikapinya bila terjadi di sekolah, serta langkah hukum apa yang dapat ditempuh jika menjadi korban.
Antusiasme pelajar ini menunjukkan bahwa isu bullying sangat relevan dan perlu ditangani secara serius, baik melalui jalur pendidikan maupun hukum. Kejati Jabar berharap, siswa tidak hanya memahami materi, tetapi juga berani menolak dan mencegah terjadinya bullying.
Dengan adanya JMS, Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dalam rangka menciptakan generasi muda yang cerdas hukum, berkarakter, dan bebas dari praktik perundungan.
(Dewi)






