Bentrok Warga di Sumba Barat Daya, Empat Orang Jadi Korban Penganiayaan

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, || Korban penganiayaan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya untuk menuntaskan kasus yang menimpa mereka. Empat orang korban telah melaporkan peristiwa tersebut dan berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya

Para korban terdiri dari Sertorius Efraim Rato, Thimotius Bulu, Arianto Umbu Rato, dan Irfan Ishak Istanto Umbu Rato. Mereka melaporkan sejumlah pelaku, di antaranya Bulu Dangga, Okta, Jhon (menantu Bulu Dangga), Cornelis Dappa Suda, Stepanus Dappa Sudda, dan Oktafianus Dappa Sudda.

Kejadian berlangsung pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di Kampung Kacoda, Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Lokasi berada di area kebun milik keluarga korban.

Peristiwa berawal ketika korban Sertorius bersama Arianto Umbu Rato menegur Fredrik Edison Bulu yang diduga membakar rumpun bambu di kebun mereka. Teguran itu berujung ketegangan. Fredrik sempat menghunus parang, namun dilerai oleh ibu kandungnya dan ibu kandung korban. Saat itu situasi sempat reda karena hubungan kekerabatan yang masih dekat.

Namun setibanya di depan rumah terlapor Samuel Bulu Mone, ketegangan kembali pecah. Korban Sertorius Efraim Rato terkena lemparan batu dari Bulu Dangga hingga pingsan. Melihat anaknya terluka, Thimotius Bulu mencoba melerai, namun situasi semakin kacau.

Korban lain, Irfan Ishak Istanto Umbu Rato, yang berusaha melindungi keluarga justru dibacok Bulu Dangga di bagian kepala. Sementara Arianto Umbu Rato juga menderita luka bacok di kepala, tangan kiri, dan dada kanan akibat perkelahian dengan pelaku.

Arianto mengaku terpaksa melawan balik untuk menyelamatkan adik-adiknya. Menurutnya, jika tidak melakukan perlawanan, besar kemungkinan korban bisa kehilangan nyawa. Pertarungan akhirnya berhenti setelah pelaku melarikan diri dari lokasi.

Tidak lama kemudian, kelompok lain yakni Oktavianus Dappa Suda, Cornelis Dappa Suda, Stepanus Dappa Suda, Jhon, dan Okta turut menyerang korban. Mereka melempar batu dan mengejar dengan parang. Beberapa anggota keluarga korban terkena lemparan batu, termasuk ibu kandung korban yang mengalami luka di siku kanan.

Korban akhirnya melarikan diri ke tempat persembunyian bersama orang tua dan istri. Mereka berhasil selamat meski mengalami luka-luka, termasuk pada bagian kaki. Setelah gagal menemukan korban, para pelaku kembali ke kampung.

Keesokan harinya, Sabtu 6 September 2025, sekitar pukul 05.00 Wita, korban dijemput aparat kepolisian dan pemerintah setempat untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Redabolo. Setelah dirawat, mereka kemudian dibawa ke Polres Sumba Barat Daya untuk dimintai keterangan.

Namun, korban justru mengaku ditahan setelah memberikan keterangan. Hal ini terjadi karena pihak terlapor lebih dahulu melaporkan peristiwa tersebut. Akibatnya, korban baru bisa resmi melaporkan balik pada Senin, 8 September 2025, melalui Sertorius Efraim Umbu Rato yang bertindak mewakili rekan-rekannya.

Laporan korban diterima oleh Polres Sumba Barat Daya dan kini dalam proses penyidikan. Pihak keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas, mengingat mereka telah mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut.

Keluarga korban juga meminta kepolisian menegakkan hukum secara adil agar tidak ada keberpihakan. Mereka menegaskan, kasus ini harus ditangani secara transparan demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(Hamuly Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *