Polres Sumedang Bekuk Lima Pelaku Pencurian dan Satu Penadah Sekolah

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMEDANG, || Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Sebanyak lima pelaku utama pencurian dan satu penadah berhasil diringkus aparat.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan identitas pelaku masing-masing ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. “Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” kata Sandityo.

Kapolres menuturkan, komplotan ini beraksi pada 3 September 2025 dengan membobol empat sekolah sekaligus, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.

Modus operandi mereka adalah merusak pintu dan jendela ruangan, lalu membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.

Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian telah direcah.

“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk menyediakan kendaraan untuk mengangkut barang curian,” ujar Kapolres menambahkan.

Atas perbuatannya, lima pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Polisi masih memburu dua penadah lain yang diduga terlibat aktif dalam jaringan ini.

(Yulias)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *