KAB. KARAWANG, || Peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol berkedok konter pulsa di Kabupaten Karawang telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan, seperti salah satunya, di Jalan Pasundan No 11, Kelurahan Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tidak jauh hanya berjarak kurang lebih sekitar 300 meter dari kantor Polsek Karawang Kota.
Seakan merasa kebal hukum, dengan terang- terangan menjual Obat Keras Terbatas (OKT) secara bebas kepada semua kalangan. Kondisi ini sontak memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum setempat.
Seperti yang di ungkapkan Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Patriot Bersatu ( LSM GPB) Denis, Frans Wiranta, S.H.
“Saya sangat menyayangkan sekali, dengan keberadaan toko obat keras ilegal yang diperkirakan berjarak kurang lebih 300 meter dari Polsek Karawang Kota. Apakah Kapolsek dan jajarannya tidak mengetahui, atau sengaja tutup mata?,” ungkapnya.
“Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, penjualan obat tersebut sangat membuat resah, Ia berserta warga meminta dan akan mendesak Polres Karawang agar segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini kami juga meminta kepada Satnarkoba Polres Karawang segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut,” tegasnya.
(Tim)






