Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana Desak Pemkab SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien

SERGAP.CO.ID

WAIKABUBAK, || Kuasa hukum Apliana Wenyi Djari, Herry F.F Battileo, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) segera menghentikan pembangunan jalan yang melintasi tanah milik kliennya.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut disampaikan Herry pada Sabtu, 6 September 2025, dengan alasan bahwa pengerjaan proyek tidak didahului dialog maupun proses hukum yang sesuai.

Menurut Herry, tanah yang digunakan merupakan milik sah Apliana Wenyi Djari. Kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 Tahun 1987.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kesepakatan maupun ganti rugi yang layak dari pemerintah setempat kepada pemilik tanah.

“Kami meminta dengan tegas agar Pemkab SBD menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar hak kepemilikan warga,” kata Herry Battileo.

Ia menambahkan, pembangunan tanpa persetujuan dan musyawarah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Herry juga mengingatkan bahwa kliennya berhak menempuh jalur hukum apabila proyek tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian terlebih dahulu.

“Apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan somasi dan menggugat ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, surat keberatan telah dikirimkan kepada Bupati Sumba Barat Daya dengan tembusan kepada Gubernur NTT, DPRD SBD, camat, dan lurah setempat. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah.

Proyek pembangunan jalan tersebut diduga mengabaikan prosedur pengadaan tanah yang seharusnya dilakukan, termasuk pemberian kompensasi adil bagi pemilik lahan. Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti permasalahan ini secara bijak dan menghormati hak-hak masyarakat.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *