KAB. TASIKMALAYA, || Proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Bojongsari, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik. Program dengan nilai anggaran Rp422,974,000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 ini diduga kurang transparan dalam penyampaian informasi teknis maupun spesifikasi pekerjaan.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Putra Pasundan Konstruksi dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kerja. Namun, sejak awal pengerjaan, masyarakat setempat menilai keterbukaan informasi publik terkait proyek ini masih minim.
Tim media Sergap.co.id yang melakukan kontrol sosial ke lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah tidak tersedianya gambar kerja dan spesifikasi teknis (speknas) yang dapat diakses oleh publik maupun pekerja di lapangan.
Seorang pekerja bernama Kinana (56) mengaku tidak mengetahui detail gambar kerja. Ia menyebut para pekerja hanya menjalankan instruksi tanpa penjelasan teknis yang jelas. “Gambar lengkap tidak ada di kepala pekerja. Bahkan, kami tidak dilibatkan secara penuh,” ujarnya Sabtu 23/8/205.
Hal senada disampaikan Hani (43), warga setempat. Ia menilai pelibatan masyarakat dalam pekerjaan proyek justru minim. Menurutnya, ada tawaran untuk ikut bekerja, namun dengan upah sangat rendah. “Upah gali hanya Rp10 ribu per meter, itu sangat tidak wajar untuk proyek pemerintah,” ucapnya.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya segera turun ke lapangan. Mereka menilai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.
Selain dugaan ketidaksesuaian teknis, publik juga menyoroti aspek transparansi anggaran. Sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Standar Pelayanan Minimal SPAM, masyarakat berhak mengetahui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, hingga detail anggaran proyek SPAM.
Di sisi lain, pembangunan sumur bor atau sumber air untuk mendukung SPAM juga wajib mengacu pada regulasi Kementerian ESDM, yakni Permen ESDM No. 2 Tahun 2020 tentang Standar Teknis Sumur Bor Air Tanah. Aturan ini menegaskan perlunya kajian hidrogeologi, perizinan, serta standar kedalaman pengeboran agar kualitas dan keberlanjutan air tanah terjaga.
Jika proyek SPAM tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan tanpa transparansi, dikhawatirkan manfaatnya tidak akan dirasakan optimal oleh masyarakat. Karena itu, evaluasi menyeluruh dari dinas terkait sangat mendesak untuk memastikan proyek ini sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi warga Desa Bojongsari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun DPUTR Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proyek tersebut.
(UB)






