YAPENKAR Gugat Sinyo Langoday, Klaim Lahan Kampus Unwira Diserobot

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang resmi menggugat Drs. Andreas Sinyo Langoday ke Pengadilan Negeri Oelamasi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sengketa ini berpusat pada lahan seluas 400.000 meter persegi di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang disebut sebagai milik sah yayasan sejak 1982.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM, menyusul temuan YAPENKAR bahwa tergugat membangun 60 unit rumah kos di atas lahan yang masih menjadi bagian dari kawasan kampus Unwira, meskipun telah terpotong oleh pembangunan ruas Jalan Prof. Herman Johanes.

YAPENKAR menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. SK.30/HP/DA/86. Ganti rugi senilai Rp170 juta pun dibayarkan kepada 14 penggarap kala itu, disaksikan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang. Lahan tersebut diperuntukkan bagi pengembangan Universitas Katolik Widya Mandira.

Meski sebagian lahan kini terpisah karena pembangunan jalan, pihak yayasan menegaskan bahwa bidang tanah yang dikuasai tergugat tetap merupakan satu kesatuan dari tanah yang tercantum dalam SK tersebut. “Itu masih wilayah yang sama secara administratif,” ujar perwakilan YAPENKAR, Pater Edigius Taemenas.

Namun pada 28 Juli 2025, majelis hakim PN Oelamasi memutuskan menolak gugatan YAPENKAR dalam putusan sela. Hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang karena objek sengketa dianggap berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang. YAPENKAR pun dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.318.500.

Putusan ini langsung menuai protes keras dari pihak YAPENKAR. Menurut Pater Edigius, keputusan tersebut mengabaikan fakta hukum, termasuk keberadaan Pilar Batas Wilayah (PBW) 041 dan 042 serta acuan dari Permendagri No. 46 Tahun 2022 yang menetapkan batas resmi antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

“Pilar batas itu jelas menunjukkan lokasi objek berada di Desa Penfui Timur, bukan di Kota Kupang. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa jadi preseden yang berbahaya,” ungkap Pater Edigius dalam konferensi pers, Rabu, 30 Juli 2025.

Lebih lanjut, YAPENKAR khawatir jika putusan ini dibiarkan, maka akan terjadi pergeseran batas wilayah Kabupaten Kupang secara administratif. Mereka menilai, keputusan tersebut secara tidak langsung ‘memindahkan’ sebagian wilayah Penfui Timur ke Kota Kupang.

YAPENKAR kemudian merumuskan tiga langkah strategis sebagai bentuk keberatan: meminta evaluasi putusan ke Pengadilan Tinggi Kupang, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial; memberi kuasa kepada tim hukum untuk menempuh jalur banding; serta mempertegas komitmen mempertahankan aset pendidikan yang sudah digunakan selama 43 tahun.

“Putusan hakim memang dianggap benar, res judicata pro veritate habetur, namun tidak berarti tak bisa dikritisi. Kami perjuangkan ini demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Pater Edigius.

Kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Pasar, menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. “Kami pasti akan lanjutkan gugatan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Polemik lahan kampus Unwira ini tak hanya menyangkut sengketa kepemilikan semata, tetapi juga menyentuh soal wibawa hukum, batas wilayah administrasi, dan masa depan dunia pendidikan di NTT. Proses hukum selanjutnya pun menjadi sorotan berbagai pihak.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *