JAKARTA, || Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, serta SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujar Jeffry dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Program tersebut mulai berjalan pada awal 2025 dengan dukungan anggaran negara yang cukup besar untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah proses administratif dan pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Dugaan tersebut mencakup proses verifikasi mitra, pengelolaan yayasan pelaksana program, hingga sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang kini menjadi objek penyidikan.
Penyidik juga tengah mendalami beberapa pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk pengadaan kendaraan operasional, perangkat elektronik, perlengkapan logistik, serta sejumlah kebutuhan pendukung lainnya. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.
Untuk memperkuat penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti maupun hambatan lainnya.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun belum terdapat pernyataan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disampaikan penyidik. Karena itu, media tetap membuka ruang bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas. Berbagai kalangan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program-program strategis nasional.
(**)






