Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Akan Berikan Teguran dan Tindakan Tegas kepada Pemilik Bangunan Liar

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Cirebon akan memberikan teguran kepada pemilik Bangunan-bangunan liar yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.

Bacaan Lainnya

PLT kepala Dinas PUTR R. Tommy Hendrawan, menjelaskan, terkait bangunan-bangunan liar kita selaku Dinas Teknis mau tidak mau harus melakukan proses teguran. Teguran pertama dilakukan oleh UPTD kepada pemilik bangunan tersebut kalau tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua jika tidak diindahkan juga akan diberikan teguran ketiga tetapi dari dinas yang memberikannya, Kamis (31/07/2025).

“Bilamana tetap tidak diindahkan kemungkinan akan kita limpahkan kepada Satpol PP nanti akan di panggil terkait bangunan liar tersebut untuk diberikan waktu Kembali tidak serta-merta langsung di bongkar tetapi jika setelah pemanggilan masih juga tidak diindahkan baru dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Terkait bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di Desa Karangsari nanti akan liat terlebih dahulu kewenangan nya milik BBWS atau PSDA provinsi Jawa Barat.

Masyarakat kabupaten Cirebon juga kelihatannya sangat familiar terkait saluran sekunder yang ada di ruas jalan sultan Ageng Tirtayasa menduga itu kewenangannya PUTR tetapi itu sebenarnya kewenangan nya ada di provinsi,” pungkasnya.

(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *