Temuan BPK RI: Dugaan Ketidakberesan Anggaran Rp450 Juta di Ogan Ilir, SPMS Ancam Demo

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Kabupaten Ogan Ilir kembali dihadapkan pada sorotan tajam terkait pengelolaan keuangan daerah. Aroma kuat penyimpangan dana publik terendus setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis temuannya. Temuan tersebut, bernomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, mengungkap dugaan ketidakberesan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp450.356.797,25.

Bacaan Lainnya

Menanggapi temuan ini, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPMS), di bawah kepemimpinan Yovi Meitaha, berencana menggelar aksi demonstrasi pada minggu depan. Sebagai langkah awal, hari ini SPMS secara resmi melaporkan temuan BPK RI tersebut kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Laporan ini mengingatkan pada perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2024.

Dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp509.229.517.291,00, realisasi hanya mencapai Rp465.338.050.206,00. Selisih sebesar Rp450.356.797,25 ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan. Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat praktik korupsi yang terstruktur. Rincian temuan BPK RI meliputi:

  • Sekretariat DPRD (2 Paket Pekerjaan, Anggaran Total Rp 21.999.920,00): Kelebihan pembayaran Rp13.422.420,00 pada belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, mengindikasikan potensi mark-up harga.
  • Dinas PUPR (6 Paket Pekerjaan, Anggaran Total Rp 679.758.420,00): Kelebihan pembayaran Rp69.798.998,86 pada belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, menunjukkan potensi kongkalikong antara pihak-pihak terkait.
  • Dinas PUPR (3 Paket Pekerjaan, Anggaran Total Rp 193.422.386,00): Kelebihan pembayaran Rp187.606.162,02 pada belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan, mengindikasikan adanya manipulasi data atau penggelapan dana.
  • Dinas PUPR (1 Paket Pekerjaan, Anggaran Total Rp 179.529.216,37): Kelebihan pembayaran Rp179.529.216,37 pada belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi, memperkuat dugaan sistem korupsi terorganisir.

Yovi Meitaha, dalam pernyataannya Senin, 28 Juli 2025 pukul 12.30 WIB di Ogan Ilir, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar minggu depan merupakan upaya SPMS untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan publik. SPMS mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi yang tegas, transparan, dan berbasis bukti. SPMS juga menuntut perbaikan sistemik dalam tata kelola keuangan Kabupaten Ogan Ilir untuk mencegah terulangnya skandal serupa.

“Rp450.356.797,25 bukanlah angka kecil. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. SPMS akan terus mengawasi proses hukum ini hingga pelaku diproses sesuai hukum dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya,” tegas Yovi Meitaha. Rencana aksi demonstrasi ini menunjukkan kekuatan civil society dalam menuntut akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

(WAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *